Operasi Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemda Kuantan Singingi

      Satpol PPPKP Kuantan Singingi dibawah perintah Kasatpol PPPKP, Rio Kasyter Wandra, S.Sos., M.M., melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin ASN dilingkungan Pemda Kuantan Singingi dalam rangka pelaksanakan penegakan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

      Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Gakda, Sonny Andri, S.E., M.Si., dengan memfokuskan personel di dua titik alur akses keluar-masuk kompleks perkantoran Pemda, yakni di persimpangan Bundaran Tugu Air Mancur dan jalur dua depan UPTD Labkesmas Kuansing.

      Dalam penertiban tersebut, sebanyak 26 ASN terjaring karena kedapatan terlambat masuk kerja serta meninggalkan kantor pada jam dinas tanpa membawa surat izin. Petugas dari bidang Gakda kemudian melakukan pendataan terhadap seluruh ASN yang terjaring untuk tindak lanjut pembinaan disiplin.

      Terhadap ASN yang melanggar, petugas memberikan teguran, himbauan, serta sosialisasi agar ke depannya lebih memperhatikan disiplin jam kerja. ASN juga diingatkan untuk membawa surat izin atau surat tugas apabila meninggalkan kantor, baik untuk kepentingan dinas maupun keperluan mendesak lainnya.

      Sementara itu, bagi ASN yang telah menerapkan disiplin kerja dengan membawa surat tugas atau surat izin saat meninggalkan kantor, petugas menyampaikan ucapan terima kasih sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap aturan disiplin jam kerja di lingkungan Pemda Kuansing.

     Diharapkan, Operasi Penegakan Disiplin ASN ini dapat mendorong ASN di lingkungan Pemda Kuantan Singingi agar meningkatkan disiplin jam kerja demi tercapainya pelayanan publik yang optimal dan efisien untuk masyarakat.

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?