TELUK KUANTAN (HR)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi akan selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing kedepannya, salah satunya di bidang pajak restoran.
Kepala Bapenda Kuansing Hendra AP di ruang kerjanya Senin (13/3), mengatakan, dinasnya akan melakukan sosialisasi kepemilikan restoran terkait pajak yang harus di bayar olehnya setiap pemilik restoran. "Kita ketahui bahwa PAD Pajak restoran ini sangat tinggi," ungkap hendra, Senin (13/3).
namun dalam pelaksanaannya masalah yang kita jumpai di lapangan ada beberapa pedagang keberatan dengan peraturan pajak yang sudah kita tentukan. "Walau ada masalah kita akan selalu mencoba untuk mensosialisasikannya," jelasnya hendra menambahkan, pada intinya penetapan Perda itu dilihat dari pemilik rumah makan tersebut. Tapi pemilik rumah makan yang sudah menerima mengenai pajak ini namun demikian pemilik restoran atau rumah makan hanya bertindak selaku juru pungut.
"karena yang membayar pajak ini sejatinya adalah konsumen bukan sipemilik restoran,"pungkasnya. jadi, selanjutnya, harus merubah pola pikir pengelolah restoran ini, dan menjelaskan kepada mereka, jadi pajak itu dibayar oleh pembeli dan petugas rumah makan hanya memungutnya saja.
"Restoran hanya membantu pemda untuk melakukan pemungutan," cetusnya. Ditanya berapa target dari pajak restoran ini kedepannya, hendra mengatakan, untuk target Rp. 1,2 triliun lebih setiap tahunnya. (adv/humas).
Sumber : Haluan Riau.
3381 Comments