Tugas Pokok dan Fungsi

A. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Polisi Pamong Praja yang mencakup penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

B. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, keuangan, dan kerjasama. Sekretaris Terdiri Atas :

  1. Subbag Program dan Keuangan. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan pengelolaan keuangan lingkup Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Subbag Perlengkapan dan Umum. Subbagian Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, dan perlengkapan lingkup Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Subbag Kepegawaian. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian lingkup Satuan Polisi Pamong Praja.

C. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, penyelidikan, dan penyidikan. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Terdiri dari :

  1. Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Mempunyai Tugas :
    1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    2. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    3. Menyusun bahan dan melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    4. Menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja;
    5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja;
    6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    7. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    9. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Mempunyai Tugas
    1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan;
    2. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang penyelidikan dan penyidikan;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
    5. Menyusun bahan fasilitasi dan pengkoordinasian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
    7. Menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
    8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang penyelidikan dan penyidikan;
    9. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan;
    10. Melaksanakan monitoring. evaluasi dan pelaporan di bidang penyelidikan dan penyidikan;
    11. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
    12. Melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;

D. Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan operasi, pengendalian kerjasama, pemantauan, dan pendataan. Bidang Ketenteraman,Ketertiban Umum Terdiri dari :

  1. Seksi Operasi dan Pengendalian Mempunyai Tugas
    1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasi dan pengendalian;
    2. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang operasi dan pengendalian;
    3. Menyusun bahan dan melaksanakan tugas di bidang operasi dan pengendalian;
    4. Menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan operasi dan pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja;
    5. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan operasi dan pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja;
    6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang operasi dan pengendalian;
    7. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang operasi dan pengendalian;
    8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi dan pengendalian;
    9. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Operasi dan Pengendalian;
    10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Operasi dan Pengendalian;
  2. Seksi Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan
    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkoordinasian kerjasama Pemerintah Daerah dengan instansi terkait di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    6. Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    7. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan di bidang Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    8. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;
    9. Melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Kerjasama, Pemantauan, dan Pendataan;

E. Kepala Bidang Pemadam Dan Kebakaran

Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bidang Pemadam Kebakaran Terdiri dari :

  1. Seksi Pencegahan Kebakaran Mempunyai Tugas :
    1. Penyusunan rencana dan program pencegahan kebakaran
    2. Pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pembinaan dan penyuluhan bidang Pencegahan Kebakaran
    3. Pelaksanaan pendistribusian tugas dan petunjuk kegiatan bidang Pencegahan Kebakaran.
    4. Pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan penyuluhan bidang Pencegahan Kebakaran.
    5. Pelaksanaan Pelatihan dan Pencegahan Kebakaran yang meliputi penyuluhan, pelatihan pemadam kebakaran, perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, penyusunan dan pemeriksaan kesiapan / kesiagaan sarana, mobil kebakaran, dan peralatan pemadaman dan penyelamatan serta bencana lain;
    6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Pencegahan Kebakaran;
  2. Seksi Penanggulangan Kebakaran Mempunyai Tugas
    1. Menyusun kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Kebakaran;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang penanggulangan kebakaran;
    3. Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja operasional penanggulangan bahaya kebakaran;
    4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam upaya penanggulangan kebakaran;
    5. Melaksanakan pengawasan dan monitoring penanggulangan bahaya kebakaran di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional sistem operasional penanggulangan bahaya kebakaran;
    7. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkup bidang penanggulangan kebakaran;

F. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan satuan linmas dan bina potensi masyarakat. Bidang Perlindungan Masyarakat Terdiri :

  1. Seksi Satuan Linmas Mempunyai Tugas :
    1. Perencanaan kegiatan kerja seksi satuan linmas;
    2. Pemberian petunjuk pelaksanaan bidang satuan linmas;
    3. Pembagian tugas pelaksanaan Seksi satuan linmas;
    4. Penyelenggaraan Operasional bidang satuan linmas;
    5. Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan bidang satuan linmas;
    6. Pengoreksian pelaksanaan tugas seksi satuan linmas;
    7. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
    8. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang perlindungan masyarakat;
  2. Seksi Bina Potensi Masyarakat Mempunyai Tugas :
    1. Perencanaan kegiatan kerja seksi bina potensi masyarakat;
    2. Pemberian petunjuk pelaksanaan bidang bina potensi masyarakat;
    3. Pembagian tugas pelaksanaan bina potensi masyarakat;
    4. Penyelenggaraan bina potensi masyarakat;
    5. Pembimbingan pelaksanaan tugas bina potensi masyarakat;
    6. Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan bidang bina potensi masyarakat;
    7. Pengoreksian pelaksanaan tugas seksi bina potensi masyarakat;
    8. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
    9. Pelaporan pelaksanaan tugas bina potensi masyara

Sambutan Kepala Satuan

ERDIANSYAH, S.Sos., M.Si
Website Satuan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Kuantan Singingi ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dari kami dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan informasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi ...
Selengkapnya

Topik